Sejarah Perkembangan UU Pedesaan di Indonesia
Sejarah UU Pedesaan
Review jurnal
Judul jurnal : Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa (Tahun 1979-2015)
Nama penulis : zainal
Profesi : Dosen Tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau.
Tipe jurnal : Jurnal TAPIs Vol.12 No.1 Januari-Juni 2016
Reviewer : shofyatus syaadah (170110301014)
Abstraksi
Berdasarkan paradigma baru kawasan pedesaan bukan lagi sebagai kawasan yang harus didominasi oleh pertanian. Di wilayah pedesaan telah terjadi perubahan mendasar di semua bidang sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, lingkungan dan politik. Dinamika kebijakan pada level pemerintahan desa akan selalu berubah sesuai dengan kepentingan politik yang ada serta mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah Republik Indonesia baru sedikit peduli dan memberikan perhatian kepada Pemerintah Desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan. Untuk memudahkan pengelolaanya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi dalam wilayah-wilayah yang lebih kecil baik menggunakan batas administratif maupun batasan fungsional yang menjadi wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Wilayah desa/kelurahan merupakan unit terkecil dari NKRI, namun keberadaan serta situasi dan kondisinya memberi pengaaruh besar terhadap eksistensi negara secara keseluruhan.
Pedesaan digambarkan sebagai wilayah pinggiran dan pedalaman yang jauh dari kota, dengan kondisi dan situasi sosial, ekonomi dan budaya yang masih tertinggal jika dibandingkan dengan kondisi situasi wilayah kota, dengan kegiatan utama penduduknya di sektor pertanian. Di wilayah pedesaan telah terjadi perubahan mendasar di semua bidang sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, lingkungan dan politik. Terutama di negara maju dan negara berkembang, sektor non-pertanian tidak hanya tumbuh di wilayah perkotaan, tetapi juga di kawasan pedesaan sehingga memunculkan desa-desa wisata, desa industri kerajinan, desa nelayan, dan sebagainya.
Berbagai desa dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat kemantapan pemerintahannya, yaitu meliputi desa swadaya, desa swakarya dan desa swasembada dilihat dari sektor unggulannya yaitu terdiri dari desa pertanian, desa nelayan, desa pariwisata dan lainnya, dan dilihat dari pendekatan pembangunannnya dapat dikelompokkkan sebagai desa terpadu, desa mandiri dan desa partisipatif Adisasmita. Lahirnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dilandasi oleh amanat yang berat daru Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
Pembahasan
Pasang surut keadaan pemerintahan desa sekrang ini adalah sebagai akiat pewarisan Undang-Undang lama yang pernah ada, yang mengatur Pemerintahan Desa sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu Inlandsche Gemeente Ordooantie atau IGO (Stbl No. 83/1906) yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Beitengewesten atau IGOB (Stbl No. 490/1938 Jo Stbl No.1938) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Masyarakat adat sebagai suatu kesatuan pemerintahan yang memiliki wilayah sendiri telah diatur sejak zaman kolonial. Aturan kolonial pertama terkait desa sebagai satuan pemerintahan adalah pada “Staatsblad No. 13 Tahun 1819 yang menjamin terus berlangsungnya hak penduduk desa memilih dan mengganti kepala-nya. Aturan tersebut diperbaharui pada tahun 1878 melalui Staatblad No. 47 yang kemudian diperbaharui lagi pada tahun 1907 melalui Staatblad No. 212”6 , demikian seterusnya sampai dengan era kemerdekaan Indonesia yang telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang Desa.
Dalam memahami dimulainya desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi perhatian awal menyusul lahirnya Undang- Undang 1945, pada bab IV pasal 18 Undang-Undang 1945 yang mengatur masalah Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Dalam teritorial Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, disusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”. Kemudian untuk mengatur pemerintahan, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman nomor 2 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah. Oleh karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 dianggap kurang memuaskan, pemerintah menunjuk R.P Suroso sebagai ketua panitia untuk melakukan berbagai perundingan tentang rancangan Undang-Undang yang baru, akhirnya pada 10 Juli 1948 Rancangan Undang-Undang ini disetujui dan lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada 19 Januari 1957 Rancangan Undang-Undang itu diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Pada masa orde lama secara spesifik pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Namun, sebelum Undang-Undang ini sempat diberlakukan, terjadi pergantian rezim pemerintahan dari Orde lama dibawah pimpinan Soekarno ke Orde Baru dibawah pimpinan Suharto. Pada masa Orde Baru pengaturan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menggantikan Undang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan seperti struktur desa di Jawa. Akibatnya, eksistensi masyarakat hukum adat yang berada di luar Jawa mengalami reduksi atau pengurangan yang luar biasa.
pada tahun 1979 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang ini mengarah pada keanekaragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional dan Pemerintahan Desa ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan terendah dibawah Camat serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Dengan demikian, otonomi yang dimiliki desa adalah Otonomi Asli, yaitu otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat.
Pengaturan mengenai desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai desa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsip tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Setelah melalui perjuangan panjang, pada 15 Januari 2014 lahirlah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang- Undang ini telah menjawab kebutuhan eksistensi desa dan desa adat. Undang-Undang ini menggabungkan fungsi self government, sehingga diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan penegasan bawah penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didasarkan atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kesimpulan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa berisi materi mengenai kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahhan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, serta peraturan lain yang terkait, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Dinamika yang terjadi dalam peraturan undang-undand desa disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di wilayah pedesaan untuk mencapai hasil yang bagus. Dari tahun 1979 sampai tahun 2014 mengalami perubahan yang cukup banyak dalam isi undang-undang tentang desa maupun tujuannya.
Kelebihan Jurnal : dalam penulisan jurnal tersebut, penulis menjelaskan secara kronologis perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang desa yang mengatur dari kewenangan kepala desa sampai masyarakat. Kronologis memiliki keunggulan dimana susunan dapat terarahkan pada suatu pembahasan yang jelas dan mudah dipahami.
Kekurangan Jurnal : penulisan tidak terdapat kekurangan, menurut saya dinamika yang dibahas dalam pembahasan ini sudah sangat jelas dan memberikan pemahaman yang lebih bagi pembaca.
Sekian terima kasih
Judul jurnal : Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa (Tahun 1979-2015)
Nama penulis : zainal
Profesi : Dosen Tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau.
Tipe jurnal : Jurnal TAPIs Vol.12 No.1 Januari-Juni 2016
Reviewer : shofyatus syaadah (170110301014)
Abstraksi
Berdasarkan paradigma baru kawasan pedesaan bukan lagi sebagai kawasan yang harus didominasi oleh pertanian. Di wilayah pedesaan telah terjadi perubahan mendasar di semua bidang sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, lingkungan dan politik. Dinamika kebijakan pada level pemerintahan desa akan selalu berubah sesuai dengan kepentingan politik yang ada serta mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah Republik Indonesia baru sedikit peduli dan memberikan perhatian kepada Pemerintah Desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan. Untuk memudahkan pengelolaanya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi dalam wilayah-wilayah yang lebih kecil baik menggunakan batas administratif maupun batasan fungsional yang menjadi wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Wilayah desa/kelurahan merupakan unit terkecil dari NKRI, namun keberadaan serta situasi dan kondisinya memberi pengaaruh besar terhadap eksistensi negara secara keseluruhan.
Pedesaan digambarkan sebagai wilayah pinggiran dan pedalaman yang jauh dari kota, dengan kondisi dan situasi sosial, ekonomi dan budaya yang masih tertinggal jika dibandingkan dengan kondisi situasi wilayah kota, dengan kegiatan utama penduduknya di sektor pertanian. Di wilayah pedesaan telah terjadi perubahan mendasar di semua bidang sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, lingkungan dan politik. Terutama di negara maju dan negara berkembang, sektor non-pertanian tidak hanya tumbuh di wilayah perkotaan, tetapi juga di kawasan pedesaan sehingga memunculkan desa-desa wisata, desa industri kerajinan, desa nelayan, dan sebagainya.
Berbagai desa dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat kemantapan pemerintahannya, yaitu meliputi desa swadaya, desa swakarya dan desa swasembada dilihat dari sektor unggulannya yaitu terdiri dari desa pertanian, desa nelayan, desa pariwisata dan lainnya, dan dilihat dari pendekatan pembangunannnya dapat dikelompokkkan sebagai desa terpadu, desa mandiri dan desa partisipatif Adisasmita. Lahirnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dilandasi oleh amanat yang berat daru Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
Pembahasan
Pasang surut keadaan pemerintahan desa sekrang ini adalah sebagai akiat pewarisan Undang-Undang lama yang pernah ada, yang mengatur Pemerintahan Desa sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu Inlandsche Gemeente Ordooantie atau IGO (Stbl No. 83/1906) yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Beitengewesten atau IGOB (Stbl No. 490/1938 Jo Stbl No.1938) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Masyarakat adat sebagai suatu kesatuan pemerintahan yang memiliki wilayah sendiri telah diatur sejak zaman kolonial. Aturan kolonial pertama terkait desa sebagai satuan pemerintahan adalah pada “Staatsblad No. 13 Tahun 1819 yang menjamin terus berlangsungnya hak penduduk desa memilih dan mengganti kepala-nya. Aturan tersebut diperbaharui pada tahun 1878 melalui Staatblad No. 47 yang kemudian diperbaharui lagi pada tahun 1907 melalui Staatblad No. 212”6 , demikian seterusnya sampai dengan era kemerdekaan Indonesia yang telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang Desa.
Dalam memahami dimulainya desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi perhatian awal menyusul lahirnya Undang- Undang 1945, pada bab IV pasal 18 Undang-Undang 1945 yang mengatur masalah Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Dalam teritorial Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, disusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”. Kemudian untuk mengatur pemerintahan, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman nomor 2 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah. Oleh karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 dianggap kurang memuaskan, pemerintah menunjuk R.P Suroso sebagai ketua panitia untuk melakukan berbagai perundingan tentang rancangan Undang-Undang yang baru, akhirnya pada 10 Juli 1948 Rancangan Undang-Undang ini disetujui dan lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada 19 Januari 1957 Rancangan Undang-Undang itu diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Pada masa orde lama secara spesifik pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Namun, sebelum Undang-Undang ini sempat diberlakukan, terjadi pergantian rezim pemerintahan dari Orde lama dibawah pimpinan Soekarno ke Orde Baru dibawah pimpinan Suharto. Pada masa Orde Baru pengaturan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menggantikan Undang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan seperti struktur desa di Jawa. Akibatnya, eksistensi masyarakat hukum adat yang berada di luar Jawa mengalami reduksi atau pengurangan yang luar biasa.
pada tahun 1979 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang ini mengarah pada keanekaragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional dan Pemerintahan Desa ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan terendah dibawah Camat serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Dengan demikian, otonomi yang dimiliki desa adalah Otonomi Asli, yaitu otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat.
Pengaturan mengenai desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai desa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsip tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Setelah melalui perjuangan panjang, pada 15 Januari 2014 lahirlah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang- Undang ini telah menjawab kebutuhan eksistensi desa dan desa adat. Undang-Undang ini menggabungkan fungsi self government, sehingga diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan penegasan bawah penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didasarkan atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kesimpulan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa berisi materi mengenai kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahhan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, serta peraturan lain yang terkait, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Dinamika yang terjadi dalam peraturan undang-undand desa disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di wilayah pedesaan untuk mencapai hasil yang bagus. Dari tahun 1979 sampai tahun 2014 mengalami perubahan yang cukup banyak dalam isi undang-undang tentang desa maupun tujuannya.
Kelebihan Jurnal : dalam penulisan jurnal tersebut, penulis menjelaskan secara kronologis perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang desa yang mengatur dari kewenangan kepala desa sampai masyarakat. Kronologis memiliki keunggulan dimana susunan dapat terarahkan pada suatu pembahasan yang jelas dan mudah dipahami.
Kekurangan Jurnal : penulisan tidak terdapat kekurangan, menurut saya dinamika yang dibahas dalam pembahasan ini sudah sangat jelas dan memberikan pemahaman yang lebih bagi pembaca.
Sekian terima kasih
Review jurnal sangat menarik memberikan informasi bagaimana perkembangan UU pedesaan.
BalasHapusReview jurnal sangat menarik memberikan informasi bahwa perkembangan adanya uu pedesaan dan bahasa mudah dipahami
BalasHapusReview jurnal yang cukup baik karena dapat diketahui secara detail Dari tahun 1979 sampai tahun 2014 mengalami perubahan yang cukup banyak dalam isi undang-undang tentang desa maupun tujuannya.
BalasHapusJurnal yang anda review sangat jelas dan diceritakan secara kronologis. Semoga dapat dikembangkan kembali untuk menjadi lebih baik
BalasHapusPerkembangan desa mulai dari kebijakan desa, pemerintah desa, sosial budaya dan sebagainya memiliki sejarah yang panjang. Oleh sebab itu, untuk dapat membangun suatu desa sebaiknya melihat dulu bagaimana sejarah atau latar belakang dari suatu desa, karena setiap desa memilki karakteristik yang berbeda.
BalasHapusreview yang sangat menarik. kebejakan desa memang sangat diperlukan terutama bagi masyarakat desa. Namun juga kebijakan desa sendiri haruslah transparan maksutnya diketahui oleh seluruh masyarakat desa dan juga kebijakan harus juga sesuai dengan kesepakatan masyarakat desa
BalasHapusperubahan desa dari jaman dulu hingga sekarang mengalami perkembangan yang cukup siknifikan, dikarena banyak sekali perubahan UU tentang desa yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pembangunan hingga perekonomian. dengan adanya perubahan itu supaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sekian terima kasih.
BalasHapusTentang peraturan pedesaan apakah harus ada kesepakatan masyarakatnya ? Dan bisa kita lihat saat ini peraturan desa sendiri tidak di anggap sebagai aturan mendasar oleh masyarakat desa
BalasHapus